Showing posts with label Tax Corner. Show all posts
Showing posts with label Tax Corner. Show all posts

Wednesday, December 21, 2011

Mari Menghitung Biaya Hidup Anda ....






Pernahkah kita melakukan Financial Check Up ?
Pernahkah kita melakukan belanja secara membabi buta ?
Pernahkah kita terbelit hutang kartu kredit ?
Pernahkah kita over confidence dengan financial instrument
Pernahkah kita bekerja siang malam hanya untuk membayar bunga ?
Pernahkah gaji kita sudah habis sebelum waktunya ?
Pernahkah kita merasa kesulitan mengatur penghasilan ?

Bila mayoritas jawabannya ya ...
Maka kemungkinan anda berada dalam zona unbalance  financial Controlling

:: semakin besar penghasilan akan berbanding lurus dengan biaya::

Menyambut tahun 2012 yang sebentar lagi datang, sejumlah agenda sudah siap menanti kita  dalam menyiapkan masa depan yang lebih terukur dan pasti. Sebagai contoh agenda mengontrol biaya hidup kita setiap bulannya..memang sepele kelihatanya , tapi dengan melakukan pencatatan yang konsisten akan membuahkan data/statistik  untuk di analisa.
Analisa itulah yang menjadi dasar kita memutuskan sesuatu berdasarkan skala prioritas ( pisahkan mana yang wants dan need ) hee hee bila ini terasa sulit bersiaplah mengalami pemiskinan sistemik.
Ilustrasi perhitungan diatas saya gunakan dalam beberapa tahun kebelakang guna menghitung dan mengalanalisa tingkat pemasukan dan pengeluaran. pada awalnya sulit tapi begitu kita merasakan manfaat dari informasi perhitungan tersebut kita jadi lebih aware ( baca : peduli ) akan biaya hidup. Sungguh menggagetkan ternyata banyak biaya yang tidak perlu terjadi tapi ternyata harus dikeluarkan. well itu adalah pilihan, pilihan yang menempatkan kita pada kecerdasan financial sesungguhnya..
Keinginan untuk mencapai sesuatu bisa kita design melalui perhitungan ini , dengan langkah yang sederhana kita bisa merealisasi impian yang belum terwujud, selamat datang tahun 2012 .

Thursday, December 16, 2010

Sudahkah anda membayar Pajak ?

Sekali-kali kita bicarain pajak ya Moms, kadang aktivitas kita tanpa disadari banyak bersinggungan dengan Pajak, pertanyaan sudahkah anda membayar Pajak ?, membuat kita bertanya kembali, haruskah kita bayar pajak dsb, yuk kita simak...

Pajak Bertutur
Pajak Bertutur

Pertanyaan ini sangat menarik saya ketika melihat slogan  baik Televisi dan Bilboard di persimpangan Jalan..Slogan seperti awasi penggunaannya, tidak bayar pajak apa kata dunia dsb...sebenarnya Sebagai masyarakat awam sudah tahukah anda apa yang dimaksud dengan Pajak/Tax itu ? definisi Pajak diartikan iuran kepada negara yang dipungut dari rakyatnya berdasarkan Undang-undang dengan sifat dapat dipaksakan. Jadi sudah barang tentu kehadiran pajak sangat dibutuhkan dalam turut serta membangun negara kita ini. Buat saya Pajak merupakan kunci keberhasilan suatu negara dalam meningkatkan peran serta warga negaranya dalam ikut membangun bersama-sama. Tidak mudah memang untuk membuat Warga negaranya secara sadar untuk membayar Pajak apalagi dengan penduduk sebesar Indonesia yang wilayah nya kepulauan , salah satunya harus ada Transparansi dan manfaat yang didapat dari iuran yang telah mereka bayarkan. Apalagi penulis melihat sejauh ini kehadiran Pajak bisa dibilang menjadi beban tersendiri terutama bagi Para Pengusaha. Ketidakmampuan Pemerintah dalam mengemas Pajak dengan membuat sosialisasi yang baik dan sebuah sistem yang terintegerasi secara penuh belum menunjukkan hasil yang menggembirakan. Bangsa ini membutuhkan keseriusan dalam membangun, karena mengingat pertumbuhan ekonomi yang telah dicapai saat sangat bergantung dari sektor pajak itu sendiri. Penulis memberi sedikit masukan yaitu :
  1. Membuat edukasi sedini mungkin tentang pentingnya pajak dalam pembangunan dari tingkat dasar hingga pendidikan tinggi guna menimbulkan sebuah framework tax awareness bagi calon pelaku bisnis masa depan nantinya
  2. Ciptakan keterbukaan sistem pembayaran contoh rekapitulasi dana yang masuk dan alokasi penggunaanya,  ciptakan birokrasi satu pintu guna kepengurusan pajak
  3. Berikan insentif bagi pelaku bisnis yang baru mulai berusaha
  4. Sistem tarif satu lapis " kesederhanaan perhitungan " guna tidak menambah pusing banyaknya layer tarif yang harus di ketahui bagi Wajib Pajak dalam menghitung pajak yang harus dibayarnya
Mulailah dari perubahan kecil yang mengarah pada perubahan besar..

sudah siapkah kita ?

Memang banyak pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh pemerintah, tentunya mari kita bantu dengan satu peranan kecil  yaitu dengan kontribusi pajak kita, dengan peran kecil yaitu memahami makna sudahkah anda membayar pajak ? tentunya membawa tanggung jawab besar nantiya..

Thursday, November 11, 2010

Tips Membuat Paspor dan NPWP

MENGURUS Pembuatan PASPOR
Membuat paspor sendiri sebenarnya sangat mudah. Tentunya ada beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelumnya. Akan kami berikan langkah-langkah yang di tempuh saat membuat paspor, berdasarkan pengalaman kami pribadi.


Tips Umum :

1. Datanglah pagi-pagi sekali

2. Lengkapi Dokumen

3. Berpakaian Rapi dan sopan. Sebaiknya memakai Hem lengan pendek.
4. Bawa Alat tulis
5. Siapkan materai 6000



Dokumen Penting yang harus dibawa :

1. Akte Lahir (asli dan fotocopy):

2. Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotocopy):

3. Kartu Tanda Pengenal. (asli dan fotocopy):
4. Ijasah Terakhir. (asli dan fotocopy):
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa)
7. Photo 4×6 2 lembar



Prosedur Umum :

1. Datang Ke Kantor Imigrasi

2. Ingat Bawa Dokumen Penting

3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (gratis)
4. Isi formulirnya
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.



Prosedur berikutnya :

1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen

2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran

3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2
4. Tunggu panggilan
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan
7. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara seputar alas an ke luar negeri.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor yang biasanya di ambil 3 hari berikutnya.

Pengambilan Paspor :
1. Serahkan Kwitansi ke Loket B1
2. Tunggu sampai nama anda dipanggil
3. Tanda tangan Pengambilan
4. Selesai.
Total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 275.500.
Pengurusan passport bisa dilakukan di kantor Imigrasi di semua wilayah Indonesia.



Bebas Fiskal Dengan NPWP
Oleh : Sulfandi Sultan.

Kebijakan penghapusan sanksi pajak untuk semua individu yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau juga di sebut sunset policy, menjadi angin segar bagi anda yang ingin bepergian ke luar negeri, khususnya para backpacker. Karena dengan bebas biaya fiskal, kita bisa menghemat budget sampai Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), ini juga berlaku bagi anak-istri si wajib pajak, sekalipun melakukan perjalalan tanpa di dampingi si wajib pajak.
Pengurusan dan pembuatan NPWP itu sangat mudah dan tidak di pungut biaya, alias gratis!. Nah, adapun tata cara pembuatan NPWP sebagai berikut;
1. Untuk Pembuatan NPWP anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah anda. Atau bisa juga mendaftar melalui website resmi KPP.
2. Bawa surat keterangan kerja (atau membuat surat pernyataan jika anda belum memiliki pendapatan yang pasti). Biasanya surat pernyataan sudah di sediakan di KPP.
3. Juga FC KTP dan FC Kartu Keluarga .
4. Mengisi formulir dengan lengkap. Apabila ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KPP.
5. Setelah mengisi dan menyerahakan formulir, anda tinggal menunggu paling lama satu jam untuk memperoleh kartu NPWP anda.
6. Untuk pendaftaran online, prosesnya tidak jauh berbeda. Hanya ada penambahan beberapa step yang akan diberitahu saat pendaftaran online berlangsung.
Tapi, perlu di ingat!, bahwa bebas fiskal ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum melakukan perjalanan. Jadi jangan berharap fasilitas bebas fiskal ini berlaku jika anda membuat NPWP sehari sebelum berangkat ke luar negeri.
Namun jika anda mengurus NPWP dengan jarak keberangkatan kurang dari satu bulan, dan kebetulan status anda masih mahasiswa. jangan khawatir. Bedasarkan pengalaman saya, anda tetap bisa mendapatkan bebas fiskal dengan memakai NPWP kepala keluarga anda. Yang penting ketika hendak pergi, anda melengkapi diri dengan bukti/salinan NPWP yang dilengkapi juga dengan kartu keluarga dan kartu mahasiswa.
Semoga tips ini bisa memberi manfaat bagi teman-teman yang ingin ke luar negeri.