Thursday, November 11, 2010

Tips Membuat Paspor dan NPWP

MENGURUS Pembuatan PASPOR
Membuat paspor sendiri sebenarnya sangat mudah. Tentunya ada beberapa hal yang perlu anda ketahui sebelumnya. Akan kami berikan langkah-langkah yang di tempuh saat membuat paspor, berdasarkan pengalaman kami pribadi.


Tips Umum :

1. Datanglah pagi-pagi sekali

2. Lengkapi Dokumen

3. Berpakaian Rapi dan sopan. Sebaiknya memakai Hem lengan pendek.
4. Bawa Alat tulis
5. Siapkan materai 6000



Dokumen Penting yang harus dibawa :

1. Akte Lahir (asli dan fotocopy):

2. Kartu Keluarga yang masih berlaku (asli dan fotocopy):

3. Kartu Tanda Pengenal. (asli dan fotocopy):
4. Ijasah Terakhir. (asli dan fotocopy):
5. Surat Nikah (bagi yang menikah)
6. Surat Rekomendasi Perusahaan/Instansi (atau surat ket.kuliah bagi mahasiswa)
7. Photo 4×6 2 lembar



Prosedur Umum :

1. Datang Ke Kantor Imigrasi

2. Ingat Bawa Dokumen Penting

3. Ambil Formulir di loket Pendaftaran (gratis)
4. Isi formulirnya
5. Jika di isi pekerjaan swasta maka butuh Surat Rekomendasi
6. Tempelkan photo 4×6 1lbr pada bagian depan PERDIM II
7. Masukkan semua berkas asli maupun fotocopy
8. Berikan ke Petugas di LOKET B2 (penerima)
9. Tunggu untuk dipanggil dan pengembalian berkas asli ke pemilik.
10.Pulang dengan membawa selembar kertas pendaftaran.



Prosedur berikutnya :

1. Kita akan datang 3-4 hari setelah penyerahan dokumen

2. Jangan lupa bawa kertas pendaftaran

3. Serahkan kertas pendaftaran ke Loket B2
4. Tunggu panggilan
5. Setelah dipanggil, kita menuju ruang Photo
6. Dandan yang rapi, bercermin kalo acak-acakkan
7. Finger Print, photo 10 sidik jari tangan kita
9. Wawancara seputar alas an ke luar negeri.
10. Bayar di loket pembayaran, minta kwitansi untuk pengambilan.
11. Tanda Tangan Paspor yang biasanya di ambil 3 hari berikutnya.

Pengambilan Paspor :
1. Serahkan Kwitansi ke Loket B1
2. Tunggu sampai nama anda dipanggil
3. Tanda tangan Pengambilan
4. Selesai.
Total biaya yang harus dikeluarkan sekitar Rp 275.500.
Pengurusan passport bisa dilakukan di kantor Imigrasi di semua wilayah Indonesia.



Bebas Fiskal Dengan NPWP
Oleh : Sulfandi Sultan.

Kebijakan penghapusan sanksi pajak untuk semua individu yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak atau juga di sebut sunset policy, menjadi angin segar bagi anda yang ingin bepergian ke luar negeri, khususnya para backpacker. Karena dengan bebas biaya fiskal, kita bisa menghemat budget sampai Rp 2.500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), ini juga berlaku bagi anak-istri si wajib pajak, sekalipun melakukan perjalalan tanpa di dampingi si wajib pajak.
Pengurusan dan pembuatan NPWP itu sangat mudah dan tidak di pungut biaya, alias gratis!. Nah, adapun tata cara pembuatan NPWP sebagai berikut;
1. Untuk Pembuatan NPWP anda bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak di daerah anda. Atau bisa juga mendaftar melalui website resmi KPP.
2. Bawa surat keterangan kerja (atau membuat surat pernyataan jika anda belum memiliki pendapatan yang pasti). Biasanya surat pernyataan sudah di sediakan di KPP.
3. Juga FC KTP dan FC Kartu Keluarga .
4. Mengisi formulir dengan lengkap. Apabila ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk bertanya kepada petugas KPP.
5. Setelah mengisi dan menyerahakan formulir, anda tinggal menunggu paling lama satu jam untuk memperoleh kartu NPWP anda.
6. Untuk pendaftaran online, prosesnya tidak jauh berbeda. Hanya ada penambahan beberapa step yang akan diberitahu saat pendaftaran online berlangsung.
Tapi, perlu di ingat!, bahwa bebas fiskal ini berlaku bagi wajib pajak yang telah memiliki NPWP sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum melakukan perjalanan. Jadi jangan berharap fasilitas bebas fiskal ini berlaku jika anda membuat NPWP sehari sebelum berangkat ke luar negeri.
Namun jika anda mengurus NPWP dengan jarak keberangkatan kurang dari satu bulan, dan kebetulan status anda masih mahasiswa. jangan khawatir. Bedasarkan pengalaman saya, anda tetap bisa mendapatkan bebas fiskal dengan memakai NPWP kepala keluarga anda. Yang penting ketika hendak pergi, anda melengkapi diri dengan bukti/salinan NPWP yang dilengkapi juga dengan kartu keluarga dan kartu mahasiswa.
Semoga tips ini bisa memberi manfaat bagi teman-teman yang ingin ke luar negeri.

No comments: